Jakarta, CNN Indonesia — Pakar media sosial sekaligus Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi membeberkan pemetaan analisis kicauan warganet di Twitter, usai Presiden Joko Widodo terbitkan aturan baru yang izinkan rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan.
Ismail mengatakan dari 61,4 ribu kicauan ‘Rektor UI’ yang menjadi trending topik hingga Rabu (21/7) pagi, satu kluster besar yang membahas topik itu paling banyak dari kalangan netral.
“Hanya ada satu cluster besar yang membahas topik ini. Paling banyak dari kalangan netral. @ridwanhr dan @NephiLaxmus jadi sentral joke Rektor UI,” cuitnya lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).
Selain itu disampaikan Ismail, dari kalangan yang cenderung oposisi juga sangat aktif berkomentar, khususnya menghubungkan isu rangkap jabatan dengan peran Jokowi.
Lihat Juga :
Rektor UI Trending, Video Jokowi Larang Dobel Jabatan Muncul
Lebih lanjut ia menjelaskan topik yang paling dominan dicuitkan oleh waganet ialah rangkap jabatan, komisaris dan statuta diubah. Sedangkan tokoh yang banyak disebut yakni Rektor UI dan Presiden Jokowi.
Ia juga menganalisis kicauan warganet yang dinilai emosi. Beberapa warganet menyatakan adanya rasa emosi dan ketidakpercayaan yang dituangkan lewat cuitan di Twitter.
Dari segi emosi, kata Ismail, banyak warganet yang menyatakan bahwa saat ini tatanan hukum telah rusak, aturan hanya untuk sekelompok orang, serta hilangnya moral dan etika.
Di samping itu warganet juga menyampaikan rasa ketidakpercayaannya. Di antaranya menyebut bahwa adanya penurunankepercayaan kepada presiden, adanya rasa curiga untuk menutupi borok perbankan, konstitusi bisa diubah dengan mudah, dan sistem sulit membentuk manusia dengan baik.
Lebih lanjut Ismail juga menganalisis akun robot atau BOT yang bisa memerintah akun untuk melakukan tweet, retweet, mention, like, dan lainnya secara otomatis.
UI dalam trending topik Twitter
(20-21 Juli 2021) pic.twitter.com/kYysfRmyPy
— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) July 21, 2021
Menurutnya, dari 23 ribu pengguna Twitter yang aktif dalam topik tersebut, sebanyak 64,16 persen berhasil dianalisis kecenderungannya. Hasilnya merupakan pengguna asli dan bukan dari mesin otomatis.
“Dari total 23 ribu user Twitter yang aktif dalam percakapan ini, sebanyak 64.16 persen berhasil dianalisis kecenderungan botnya. Hasilnya mayoritas adalah ‘human’, total bot score 1.8 (hijau) yg berarti natural,” tutupnya.
Pemerintah sebelumnya dilaporkan telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang StatutaUI bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI, yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di kampus tersebut.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam salinan naskah PP 75 Tahun 2021 itu, terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi sorotan, salah satunya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.
Lihat Juga :
Pakar Hukum: Revisi Statuta UI Tak Berlaku untuk Ari Kuncoro
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan keempat, pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sehingga, jika dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Isu rangkap jabatan di UI santer diperbincangkan usai Rektor UI, Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.
Selain menjadi rektor di UI, Ari saat ini tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).