Jakarta –
Rektor UI rangkap jabatan dinilai kontroversial karena dibolehkan pemerintah. Netizen terpantau marah, kaget dan hilang rasa percaya.
Pakar media sosial dan pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, membeberkan analisis cuitan netizen di Twitter yang meramaikan isu ini. Kepada detikINET, dia mengungkapkan analisanya lewat utas di Twitter.
Polemik Rektor UI menurut dia memunculkan sejumlah percakapan di Twitter yang sifatnya lelucon, kritik kepada Rektor UI atau Jokowi, masalah kepercayaan kepada perguruan tinggi dan pemerintah, dan masalah hukum mudah diubah. Di sinilah dia melihat emosi netizen.
“Anger, tatanan hukum rusak, aturan hanya untuk sekelompok orang, hilangnya moral dan etika,” kata dia dalam utasnya di Twitter, seperti dikutip detikINET, Rabu (21/7/2021).
Terjadi juga distrust atau hilang kepercayaan kepada presiden dan curiga untuk menutupi borok perbankan. Distrust ini juga soal aturan bisa diubah dengan mudah dan sistem sulit membentuk manusia baik.
“Surprise, heran ada pelanggaran, aturan yang diubah. Tidak menduga solusi akhir dengan mengubah aturan. Ternyata rektor tidak mundur dari rangkap jabatan, terkejut etika tidak indahkan lagi,” ujar Ismail Fahmi menganalisa kondisi emosi netizen terkait kontroversi Rektor UI.
Pada Statuta UI versi lama, larangan Rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun pada Statuta UI versi baru, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, Rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan Rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.