Pegiat Ingatkan Tim Kajian Buktikan Keseriusan Revisi UU ITE

Jakarta, CNN Indonesia — 

Sejumlah aktivis kebebasan berpendapat dan pegiat media sosial mengutarakan masukan ke tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan pemerintah, mulai dari kesangsian akan janji revisi hingga bayang-bayang ancaman beleid aturan.

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengungkapkan muncul keraguan di kalangan pengguna media sosial terkait keseriusan revisi UU ITE yang kini tengah digodok.

Ismail Fahmi adalah satu dari belasan narasumber dari kalangan pegiat media sosial yang dipanggil Tim Kajian Revisi UU ITE yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Saat menyampaikan aspirasi ke tim kajian bentukan Mahfud MD itu, Ismail Fahmil memaparkan, dari analisa di media sosial, publik merespons cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE. Namun masih ada keraguan apakah revisi tersebut sungguh-sungguh bakal diwujudkan atau tidak.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” kata Ismail Fahmi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Ismail bersama beberapa narasumber lain dari kalangan pegiat dan praktisi media sosial meyakinkan revisi UU ITE penting dilakukan. Sebab sejak awal kemunculannya telah menimbulkan pelbagai polemik di masyarakat.

Hal sama diungkapkan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya, revisi UU ITE perlu dilakukan untuk melindungi hak digital warga masyarakat.

Dia beralasan, aturan yang tertuang dalam UU ITE saat ini, belum memberi rasa keadilan di hilir. Bahkan, mengutip studi CSIS, Damar menjelaskan bahwa muncul temuan sejumlah persolan akibat UU ITE yang mengandung pasal-pasal karet.

“Berdasarkan riset CSIS UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi,” papar Damar Juniarto.

“Sementara dalam politik, para politisi dan penguasa menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,” lanjut dia lagi.

Di lain pihak, selebritas sekaligus pegiat media sosial, Deddy Corbuzier, dalam kesempatan itu menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE. Dalam forum diskusi, dia menceritakan pengalaman hampir tiga kali terjerat UU ITE.

“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” kata Deddy.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan semua saran dan masukan narasumber akan dikumpulkan dan menjadi bagian laporan dari tim. Selanjutnya, kata dia, laporan akan diserahkan kepada Mahfud MD.

“Masukan dalam diskusi sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripurna dari tim,” ujar Sugeng.

Sesuai jadwal yang disepakati, berikutnya Tim Kajian UU ITE kembali menggelar diskusi pada Rabu (10/3) hari ini. Tim kali ini bakal mendengarkan narasumber dari unsur media.

Infografis Habis Kritik Terancam PenjaraInfografis Habis Kritik Terancam Penjara. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210310153140-20-616093/pegiat-ingatkan-tim-kajian-buktikan-keseriusan-revisi-uu-ite

Gelar Diskusi Lagi, Tim Kajian UU ITE Undang Asosiasi Pers

TEMPO.COJakarta – Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mengundang asosiasi pers untuk meminta masukan dan saran terkait UU ITE. “Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi,” kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengutip Antara, Rabu, 10 Maret 2021.

Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan LBH Pers.

Pada Selasa kemarin, Tim Kajian UU ITE juga mengundang aktivis dan pegiat media sosial untuk mendapatkan masukan dan saran, salah satunya Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi. Ia mengatakan, dari analisa di media sosial, publik merespon cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE. Namun demikian masih ada keraguan apakah revisi akan dilakukan.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden. Tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” ujar Ismail Fahmi.

Dalam FGD yang digelar secara virtual ini, Ismail Fahmi bersama kalangan aktivis dan praktisi media sosial lainnya menjelaskan pentingnya revisi UU ITE yang dianggap banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

Seperti ditegaskan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya, revisi UU ITE untuk melindungi hak digital masyarakat. UU ITE yang ada saat ini, lanjut Damar, belum memberi rasa keadilan di hilir.

“Berdasarkan riset CSIS UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluas-nya efek jera, dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,” tutur Damar saat memaparkan pandangannya kepada Tim UU ITE.

Sementara pegiat sosial media Deddy Corbuzier dalam kesempatan itu menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE. Dalam forum diskusi, ia menceritakan pengalamannya yang pernah hampir tiga kali terjerat UU ITE.

“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” ujar Deddy Corbuzier.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ferdinand Hutahean yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. Menurutnya, lahirnya UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalanannya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” ucap Ferdinand menegaskan.

Setelah menampung banyak masukan dari kalangan aktivis dan praktisi media sosial, Sugeng Purnomo menjelaskan, semua saran dan masukan narasumber nanti akan dikumpulkan dan akan menjadi bagian laporan dari Tim Kajian. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub-tim satu maupun sub-tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripurna dari tim,” ujar Sugeng ihwal diskusi UU ITE.

Link: https://nasional.tempo.co/read/1440684/gelar-diskusi-lagi-tim-kajian-uu-ite-undang-asosiasi-pers/full&view=ok

Kalangan Aktivis dan Praktisi Berharap UU ITE Direvisi

Jakarta, Beritasatu.com – Pembentukan Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat banyak respons yang baik dari berbagai pihak. Sebagian besar kalangan aktivis dan praktisi pun menyambut baik upaya revisi tersebut.

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menjelaskan, dari analisa di media sosial, publik merespons cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE. Namun demikian masih ada keraguan apakah revisi akan dilakukan atau hanya sekedar wacana.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” kata Ismail Fahmi, saat menjadi narasumber dalam Focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Tim kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, di Jakarta Selasa (9/3/2021).

Dalam FGD yang digelar secara virtual tersebut Ismail Fahmi bersama kalangan aktifis dan praktisi media sosial lainnya menjelaskan pentingnya revisi UU ITE yang dianggap banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, meyakini, revisi UU ITE dilakukan untuk melindungi Hak digital warga masyarakat. UU ITE yang ada saat ini, lanjut Damar, belum memberi rasa keadilan di hilir.

“Berdasarkan riset CSIS UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konseskuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock terapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan keuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,” kata Damar saat memaparkan pandangannya kepada Tim UU ITE.

Sementara itu pegiat sosial media Deddy Corbuzier, dalam kesempatan yang sama menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE. Dalam forum diskusi dirinya menceritakan pengalamannya yang pernah hampir tiga kali terjerat UU ITE.

“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” ujar Deddy Corbuzeir.

Hal senada juga diungkapkan Ferdinand Hutahean yang juga menjadi narasumber dalam diskusi. Menurutnya, lahirnya UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalananya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” kata Ferdinand.

Setelah menampung banyak masukan dari kalangan aktifis dan paraktisi media sosial, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan, semua saran dan masukan narasumber nanti akan dikumpulan dan akan menjadi bagian laporan dari Tim. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripuna dari tim,” ucap Sugeng.

FGD yang dilakukan terbagi menjadi dua sesi. Di sesi pertama hadir sebagai narasumber Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remy Hastian Koordinator Pusat BEM SI, Pegiat sosial media Deddy Corbuzier, Savic Ali TOkoh Muda NU, Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan Andreas N Marbun Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Sementara di sesi ke dua FGD dihadiri Ismail Fahmi Founder Drone Emprit, Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pegiat sosial media Ferdinand Hutahean dan Jane Aileen peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Teddy Sukardi.

Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, berikutnya Tim Kajian Undang-undang ITE akan kembali menggelar diskusi pada hari ini, Rabu, (10/3/2021). Dalam kesempatan ini, tim akan menghadirkan narsumber dari unsur media.

Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers.

Link: https://www.beritasatu.com/nasional/743817/kalangan-aktivis-dan-praktisi-berharap-uu-ite-direvisi

Pendapat Pendiri Drone Emprit Ismal Fahmi tentang Rencana Revisi UU ITE

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah praktisi media sosial dan aktivis telah menyampaikan pendapatnya kepada Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (9/3/2021) kemarin.

Di antaranya, pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi. Dalam FGD yang digelar secara virtual, Ismail Fahmi dan kalangan aktivis dan praktisi media sosial lainnya menjelaskan pentingnya revisi UU ITE yang dianggap banyak menimbulkan polemik di masyarakat. 

Ismail Fahmi mengungkapkan berdasar hasil analisa di media sosial, publik merespon cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE.

Namun demikian, kata dia, masih ada keraguan apakah revisi akan dilakukan.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam Focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Tim kajian UU ITE bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Selasa (9/3/2021).

Baca juga: 79 Akun Media Sosial Kena Tegur Polisi Virtual, Alasannya Berpotensi Langgar UU ITE

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” kata Ismail Fahmi dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (10/3/2021).

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto berpendapat revisi UU ITE untuk melindungi Hak Digital warga masyarakat. 

Damar menilai, pasal-pasal UU ITE yang ada saat ini belum memberikan rasa keadilan di hilir pada diri masyarakat. https://www.youtube.com/embed/hORaxmD6D78

Berdasarkan riset CSIS, kata dia, UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konseskuensi yang tidak diinginkan yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock terapy, membungkam kritik dan persekusi.

“Sementara dalam politik, para politisi dan keuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,“ kata Damar.

Pegiat media sosial Deddy Corbuzier menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITEhttps://www.youtube.com/embed/jSYeMXFcI34

Ia juga sempat menceritakan pengalamanya yang pernah hampir tiga kali terjerat UU ITE dalam kesempatan itu.

“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” kata Deddy.

Hal senada juga diungkapkan Ferdinand Hutahean yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. 

Menurutnya, lahirnya  UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalananya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.  

“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” kata Ferdinand.

Setelah menampung masukan dari kalangan aktifis dan paraktisi media sosial, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan, semua saran dan masukan narasumber akan dikumpulan.

Saran dan masukan tersebut akan menjadi bagian laporan dari Tim untuk selanjutnya diserahkan kepada Mahfud. 

“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripuna dari tim,” kata Sugeng.

FGD tersebut terbagi menjadi dua sesi. Di sesi pertama hadir sebagai narasumber Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian, Pegiat sosial media Deddy Corbuzier,  Tokoh Muda NU Savic Ali, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas N Marbun.

Sesi kedua FGD dihadiri Founder Drone Emprit Ismail Fahmi, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, pegiat sosial media Ferdinand Hutahean dan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Jane Aileen, serta Teddy Sukardi. 

Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, berikutnya Tim Kajian Undang-undang ITE akan kembali menggelar diskusi pada hari ini Rabu (10/3/2021). 

Dalam kesempatan ini, tim akan menghadirkan narsumber dari unsur media. 

Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers. 

Link: https://www.tribunnews.com/techno/2021/03/10/pendapat-pendiri-drone-emprit-ismal-fahmi-tentang-rencana-revisi-uu-ite?page=all

Revisi UU ITE Dinilai Jadi Tantangan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah meminta pendapat sejumlah aktivis hingga pegiat media sosial secara virtual pada Selasa (9/3/2021).

Salah satunya, pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi. Menurutnya, dari analisis di media sosial, publik merespons cukup baik atas wacana pemerintah merevisi UU ITE, kendati masih ada keraguan apakah revisi akan dilakukan.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” ujar Fahmi dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menyatakan, revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital warga masyarakat. Mengingat, UU ITE dinilai belum memberi rasa keadilan.

Ia merujuk pada riset CSIS yang menyebut UU ITE telah menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, penggunaan untuk balas dendam, barter kasus, shock terapy, hingga membungkam kritik dan persekusi.

“Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,” kata Damar.

Salah satu pegiat media sosial, Deddy Corbuzier menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE. Ia juga menceritakan pengalamanya yang pernah hampir tiga kali terjerat UU ITE.

“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” kata Deddy.

Hal senada juga diungkapkan pegiat media sosial lainnya, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, UU ITE memiliki tujuan yang baik kendati dalam perjalanannya menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” tegas Ferdinand.

Pertemuan virtual itu, juga dihadiri Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, hingga peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar.

Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah bertemu dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.

Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

Link: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/10155531/revisi-uu-ite-dinilai-jadi-tantangan-pemerintah?page=all

KLB Demokrat Mencuat, Media Sosial Terbelah Perang Tagar

Jakarta, CNN Indonesia — 

Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi menyatakan perang tagar dilakukan oleh kubu pendukung KLB Partai Demokrat dan mereka yang mendukung Partai Demokrat di media sosial.

Ismail mengatakan pro KLB mengangkat tagar #KLBSelamatkanDemokrat, #kelakuanburukdemokrat, #MoeldokoSaveDemokrat, #KLBDemokratSah, hingga #MoeldokoKetumDemokrat.

Sedangkan kubu Pro Demokrat dengan tagar #KLBDagelan, #DemokratSolid, hingga #SayaDukungAHY.

Sementara peta percakapan media sosial oleh kubu akun pro Partai Demokrat lebih banyak daripada akun pro Konferensi Luar Biasa Partai Demokrat di medsos.

Ismail mengatakan hal ini diperkirakan karena akun pro Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono didukung akun oposisi dan riil.

“Secara ukuran cluster Pro Demokrat tampak lebih besar dibanding cluster Pro KLB. Hal ini mungkin karena cluster Pro Demokrat banyak didukung oposisi dan juga akun2 riil dengan banyak follower,” kicau Ismail lewat Twitter, Selasa (9/3).

Ismail membeberkan DE menggunakan kata kunci ‘Moeldoko’ dan ‘Demokrat’ untuk menangkap percakapan tentang KLB Demokrat yang dimenangkan oleh Moeldoko.

Agar percakapan tentang kedua keyword tersebut relevan dengan isu KLB Demokrat, periode analisis dibatasi dari tanggal 4 Maret (1 hari menjelang KLB) hingga 8 Maret 2021 (3 hari setelah KLB).

Dalam periode sebelum hingga pasca KLB ini, terdapat setidaknya 315.000 mention di Twitter dan 77.900 mention di media online. Bahkan, tren menjelang KLB sudah cukup tinggi dengan 17.400 mention di Twitter dan 6.000 mention di media online.

Ismail menuturkan emosi yang muncul paling dominan terkait KLB Demokrat adalah ‘terkejut’. Banyak pihak yang tidak menyangka isu KLB menjadi kenyataan. Ada juga emosi ‘marah’ (anger). Peserta KLB marah karena tak dapat uang sesuai janji.

Mencuat saat KLB lalu turun

Ismail menyampaikan percakapan KLB naik pesat pada tanggal 5 Maret, pada hari H diselenggarakannya KLB Demokrat di Deli Serdang. Keesokan harinya, percakapan diketahui semakin tinggi dengan 106.000 kicauan di Twitter.

“Beragam response diberikan oleh SBY (serukan perang), @mohmahfudmd (tdk bisa melarang, ingat PKB), @yunartowijaya & @JimlyAs (menyayangkan),” kicau Ismail.

Hal serupa terjadi di media online. Tren berita di media online memperlihatkan isu paling tinggi hanya saat hari H pelaksanaan KLB, setelah itu cenderung turun terus. Dia melihat sejumlah tokoh menjadi topik utama berita, misalnya Andi Arief, SBY, Jhoni Allen, Marzuki Alie, AHY, hingga Moeldoko.

“TOPIK MAP BERITA 4-8 MARET 2021. Pemberitaan di media online ditutup isu-isu terbaru, antara lain langkah AHY dan Demokrat antara lain ke KPU, Kemenkumham, dan ketemu Mahfud, isu santet dari Bupati Lebak ke Moeldoko, analisis pengamat, pressure kepada Jokowi untuk bersikap, dll,” kata Ismail.

Pada 7 Maret 2021, DE melihat tren KLB turun cukup drastis menjadi 54.700 mention di Twitter dan 13.000 di media online. Padahal, belum ada perkembangan besar atas isu ini. Saat itu, hanya ada pernyataan dari @AgusYudhoyono tentang keadilan lebih dicintai dari kedamaian, serta video wawnacara mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang banyak di-retweet.

“Tanggal 8 Maret 2021 kunjungan @PDemokrat ke @KPU_ID untuk menyerahkan berkas legalitas partai dan pembahasan isu KLB semakin luas hingga jadi sorotan media asing tak cukup mampu menaikkan percakapan lebih tinggi. Minimal hanya 53k mention di Twitter dan 11.5k di media online,” ujar Ismail.

Seret Jokowi

Ismail membeberkan wordcloud dari waktu ke waktu memperlihatkan tokoh-tokoh yang terlibat dan menjadi sentral dalam isu KLB yang dianggap sebagai ‘kudeta’, mulai dari Andi Arief, AHY, SBY, Moeldoko, Mahfud MD, Gatot, Nazaruddin.

Sedangkan Jokowi, mulai terbawa dalam pro-kontra itu sejak 5 Maret 2021. Pada 7-8 Maret tekanan semakin kuat, terlihat dari semakin tingginya intensitas percakapannya.

“Seharusnya KLB Demokrat ini hanya melibatkan tokoh seperti Moeldoko (39 persen percakapan), AHY (35 persen), dan SBY (16 persen). Namun tampak meluas ke Jokowi juga (9 persen),” ujar Ismail.

Ismail mengatakan akun dan media oposisi tampak cukup aktif mengasosiasikan ‘kudeta’ melalui KLB ini dengan pemerintah atau Jokowi. Bukan hanya mereka, tokoh seperti @saiful_mujani hingga Jimly melihat Jokowi bisa memperbaiki masalah yang ada di Demokrat.

“Sebaliknya, beberapa pendapat melihat Jokowi tidak perlu bersikap atas persoalan “internal” KLB ini, minta jangan membawa-bawa Jokowi, seperti disampaikan @TheArieAir, @AliNgabalinNew dan para pendukungnya,” kicau Ismail.

Terakhir, Ismail menyebut isu ghosting Kaesang Pangarep terhadap mantan kekasihnya Felicia Tissue sempat mengalihkan perhatian netizen dari isu kisruh KLB Demokrat.

(jps/eks)

Link: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210309102216-192-615428/klb-demokrat-mencuat-media-sosial-terbelah-perang-tagar

Cancel Culture Marak di AS, Bagaimana di Indonesia?

Di Amerika, fenomena cancel culture semakin marak terjadi. Fenomena ini serupa dengan pemboikotan yang dilakukan publik terhadap seseorang yang melakukan sesuatu yang dianggap tidak pantas, melalui medium media sosial. Lantas, apakah fenomena serupa juga marak terjadi di Indonesia?

Beberapa tahun terakhir, fenomena cancel culture terhadap figur publik di Amerika marak terjadi. Sejak warganet beramai-ramai meng-cancel produser Hollywood kawakan Harvey Weinstein pasca-pengungkapan kasus-kasus pelecehan seksual yang menyeretnya, sederetan sosok lain juga mengalami hal yang sama untuk alasan berbeda.

Produser Film Harvey Weinstein di Manhattan, New York, 6 Januari 2020. (REUTERS/Brendan McDermid)
Produser Film Harvey Weinstein di Manhattan, New York, 6 Januari 2020. (REUTERS/Brendan McDermid)

Misalnya, penulis novel Harry Potter, J.K. Rowling, yang di-cancel karena komentarnya yang dinilai transfobia, hingga host-komedian Ellen Degeneres yang di-cancel akibat tuduhan pembiaran terhadap lingkungan kerja yang tidak sehat. Akibatnya, selain reputasi yang rusak, tak jarang kontrak kerja mereka juga melayang.

Ellen DeGeneres berpose dengan penghargaan "Carol Burnett" di Beverly Hills, California, 5 Januari 2020. (REUTERS/Mike Blake
Ellen DeGeneres berpose dengan penghargaan “Carol Burnett” di Beverly Hills, California, 5 Januari 2020. (REUTERS/Mike Blake

Belum ada pengertian definitif atas fenomena yang disebut kamus Merriam-Webster mulai populer sejak gerakan #MeToo tahun 2017 lalu itu. Dalam konteks tersebut, kamus itu menyebut istilah ‘canceled’ bermakna menghentikan dukungan kepada orang yang berkomentar tidak pantas atau melakukan sesuatu yang tidak bisa diterima, dengan cara memboikot karya mereka.

Sementara menurut peneliti komunikasi sosial dan budaya dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, “Operasi dari cancel culture ini ialah dengan cara memotret, mempertontonkan, melabel dan mempermalukan orang tersebut di hadapan publik, melalui medium teknologi media sosial.”

Di Indonesia, fenomena serupa mulai tampak. Keberadaan media sosial membantu penyebarluasan praktik tersebut, kata peneliti media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi.

Ismail Fahmi
Ismail Fahmi

“Dan itu akhirnya ber-impact-nya apa? Orang jadi hati-hati. YouTuber juga sama. Dan YouTuber-YouTuber itu, kalau seandainya mereka sudah punya fans banyak, suatu ketika kalau dia (bertindak) rasis aja, misalnya, itu bisa langsung diserang sama fansnya. Dan itu bisa jadi (akun) dia di-take down, bisa dikucilkan juga, bisa jatuh reputasinya dalam sehari,” jelasnya.

Meski demikian, menurut Fahmi, fenomena itu masih terjadi di kalangan tertentu, seperti remaja dan penggemar K-Pop, dan kerap diwarnai kehadiran pendengung alias buzzer.

Senada dengan itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman, menyebut cancel culture di Indonesia sejauh ini masih merupakan fenomena urban, karena hanya melibatkan sekelompok kecil masyarakat dengan akses dan literasi digital yang baik.

“Fenomena urban, agak elitis. Ini kan persoalan divide digitalnya kan kita masih tinggi, Indonesia itu. Kota-kota besar di luar Jawa itu masih belum bisa difasilitasi dengan baik juga. Mungkin Jakarta atau kota-kota besar Jawa, sehingga kalau tren mungkin ya berkembang di kota-kota besar seperti itu,” paparnya.

"Cancel culture" di Indonesia tidak selalu berujung pada aksi boikot. (Foto: ilustrasi).
“Cancel culture” di Indonesia tidak selalu berujung pada aksi boikot. (Foto: ilustrasi).

Catatan mesin analisa “Google Trends” menunjukkan, istilah cancel culture baru mulai populer di Indonesia pada awal Agustus 2019 dan terkonsentrasi di Pulau Jawa. Istilah itu masih kalah populer dibandingkan istilah ‘boikot’ yang memiliki pemahaman serupa.

Meski demikian, dalam pengamatan Sunyoto, cancel culture yang dilakukan di Indonesia tidak selalu berujung pada aksi boikot.


“…mungkin sekali bentuknya seperti pemboikotan, tapi substansinya tidak lebih. Hanya menghentikan. Belum sampai upaya untuk mengubah sikap dan tindakan. Mungkin basisnya lebih sentimen pribadi, ketidaksukaan pada pribadi, dugaan saya,” imbuh Sunyoto.

Kasus cancel culture yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya menimpa atlet esports profesional perempuan, Listy Chan, yang kehilangan kontrak dengan tim EVOS Esports divisi Mobile Legends Ladies, akibat ramai perbincangan masalah percintaannya di media sosial.

literasi digital bagi masyarakat amat penting untuk mencegah dampak yang lebih merugikan dari fenomena "cancel culture" . (Foto: ilustrasi).
literasi digital bagi masyarakat amat penting untuk mencegah dampak yang lebih merugikan dari fenomena “cancel culture” . (Foto: ilustrasi).

Pengamat sosial UI, Devie Rahmawati, menyoroti dampak negatif dari cancel culture yang lebih dirasakan masyarakat biasa ketimbang tokoh publik. Pasalnya, “ketika cancel culture menyerang selebritas, maka mereka masih memiliki karya, yang berpeluang untuk tetap dikonsumsi dan dinilai positif oleh publik lainnya. Sedangkan bagi kalangan biasa, serangan cancel culture akan berpotensi menutup ruang aktualisasi hingga potensi ekonomi.”

Untuk itu, menurut Sunyoto, literasi digital bagi masyarakat amat penting untuk mencegah dampak yang lebih merugikan dari fenomena cancel culture yang ia sebut, “kalau dibiarkan, bisa kacau.” [rd/jm]

Link: https://www.voaindonesia.com/a/cancel-culture-marak-di-as-bagaimana-di-indonesia-/5806176.html

Orang Indonesia Dikenal Ramah, Mengapa Dinilai Tidak Sopan di Dunia Maya?

KOMPAS.com – Orang Indonesia dikenal dengan keramahan dan sopan santun yang kental dengan adat ketimuran. Citra keramahan ini pun tak ayal menjadi magnet para pelancong asing untuk berwisata ke Indonesia.

Namun, belakangan ini citra sopan santun orang Indonesia agak terusik. Musababnya berasal  dari sebuah survei yang dilakukan perusahaan software raksasa Microsoft.

Dalam survei Digital Civility Index (DCI) untuk mengukur tingkat kesopanan digital global, Indonesia menduduki peringkat paling bawah di kawasan Asia Tenggara. Dari total 32 negara yang disurvei pun Indonesia menduduki peringkat bawah yakni urutan ke-29.

Ada 32 negara dan 16.000 responden yang terlibat di penelitian ini. Di Indonesia sendiri, ada 503 responden yang diberikan beberapa pertanyaan tentang adab berkomunikasi secara digital.

Artinya tingkat kesopanan warganet di Indonesia tergolong rendah. Mengapa demikian?

Pakar media sosial yang juga pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan penelitian Microsoft menggambarkan kondisi pengguna media sosial di Indonesia saat ini. Terutama tentang tiga faktor yang memengaruhi risiko kesopanan digital di Indonesia.

Menurut survei Microsoft, hoaks dan penipuan menjadi faktor tertinggi yang memengaruhi tingkat kesopanan orang Indonesia, yakni dengan persentase 47 persen. Ujaran kebencian ada di urutan kedua dengan persentase 27 persen, lalu diskriminasi sebesar 13 persen.

“Saya kira (survei Microsoft) sejalan dan kita tidak perlu marah atau kesal, ini gambaran kita, indeks itu menjadi semacam tolok ukur kalau kita dibandingkan dengan negara lain seperti apa,” kata Ismail ketika dihubungi KompasTekno, Senin (2/3/2021).

Hoaks dan penipuan memang menjadi musuh besar pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya mencapai 202,6 juta jiwa, menurut laproan We Are Social dan HootSuite “Digital 2021”.

Pada November lalu, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang berkolaborasi dengan cekfakta.com, mengungkap jumlah hoaks yang tersebar di berbagai platform di Indonesia mencapai 2.024, sepanjang Januari-November.

Angkanya naik dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.221 hoaks. Tidak hanya hoaks dan penipuan, ujaran kebencian juga sangat kentara di media sosial. Ismail mengatakan, banyak warganet yang menyerang suatu kiriman beramai-ramai.

“Microsoft yang begitu mengeluarkan survei, langsung ramai-ramai (dikomentari warganet), itu sebagai contoh,” ujar Ismail. Baru-baru ini, akun Instagram Microsoft menutup komentar kiriman. Kuat dugaan, alasan penutupan terkait banyaknya komentar negatif yang membanjiri unggahan akun Instagram Microsoft.

Mengapa lebih berani di medsos?

Ismail mengatakan, dunia maya dan nyata adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan orang Indonesia merasa sungkan jika bertatap muka secara langsung.

Termasuk sungkan ketika ingin menyampaikan perbedaan pendapat, ketidaksukaan, dan takut menyinggung lawan bicara. Itu sebabnya ketika bertatap muka, orang cenderung memilih diam.

Namun, di media sosial, jika ada sesuatu yang memunculkan rasa ketidaksetujuan atau ketidaksukaan, mereka lebih bebas menyampaikan perasaaan yang mungkin saja tidak bisa tersampaikan ketika tatap muka.

Sebab, mereka hanya berhadapan dengan ponsel dan akun yang tidak memiliki ekspresi. Belum ada kesadaran, bahwa ada manusia di balik akun tersebut, yang bisa saja tersinggung atau tersaikiti ketika membaca atau melihat kiriman berisi ujaran kebencian.

Menurut Ismail, hal ini bisa dihindari jika pengguna media sosial bisa menyampaikan argumen secara runut dan mengedepankan logika, bukan menyerang dengan banyak kata makian.

Pandangan psikolog

Senada dengan Ismail, pengamat psikososial dan budaya, Endang Mariani juga mengatakan bahwa di dunia maya, orang menjadi lebih berani menyatakan pendapat karena mereka bisa menyembunyikan identitas aslinya.

Baca juga: Pengguna Medsos di Indonesia Habiskan 25 Jam Per Bulan untuk Nonton YouTube

“Tanpa adanya beban tanggungjawab, baik moral maupun material, tentu akan mendorong seseorang untuk berani mengomunikasikan apa yang terlintas dalam hati maupun pikirannya secara spontan, tanpa harus mempertimbangkan konsekuensinya,” jelas Endang kepada KompasTekno.

Hening Widyastuti, praktisi psikologi juga mengatakan bahwa warganet merasa lebih aman untuk meluapkan semua pikirannya di dunia maya. Termasuk saat menyampaikan rasa gelisah, kecewa, kata-kata brutal, kejam, dan menyakiti hati.

Seperti Ismail, menurut Hening, saat bertatap muka langsung kebanyakan orang akan merasa enggan, sehingga secara tidak langsung bisa mengendalikan kata-kata.

“Secara psikologis ada sikap dan perilaku yang lebih bisa untuk dikendalikan,” kata Hening.

Netizen usia dewasa yang tidak sopan

Menurut laporan DCI Microsoft, merosotnya tingkat kesopanan digital di Indonesia paling banyak didorong oleh pengguna usia dewasa dengan persentase 68 persen.

Sementara remaja, tidak berkontribusi apapun, baik perilaku negatif maupun positif dalam indeks kesopanan.

Padahal, menurut laporan terbaru We Are Social dan HootSuite, pengguna media sosial di Indonesia didominasi remaja dengan usia 18-34 tahun.

Menurut Hening, hal tersebut berkaitan pada faktor utama pendorong rendahnya tingkat kesopanan digital di Indonesia, yakni hoaks dan penipuan.

Berita hoaks yang banyak menyebar cenderung berkaitan dengan isu politik yang lebih disukai orang dewasa. Sementara remaja, lenih tertarik dengan berita hiburan, seperti musik atau bermain game.

Ismail pun berpendapat demikian. Begitu masuk pemilu, angka hoaks biasanya meningkat. Ismail juga menambahkan bahwa remaja, lebih melek media sosial karena mereka akrab dengan dunia tersebut sejak lahir.

Remaja juga lebih sering berinteraksi dengan pengguna media sosial internasional, seperti bersosialisasi di fandom atau saat bermain game.

“Orang internasional itu mereka punya etika, mereka (remaja Indonesia) juga belajar dari situ. Misalnya kalau nulis jangan huruf besar semua karena tandanya marah, menyatakan ketidaksetujuan dengan bahasa yang baik, itu yg menyebabkan mereka belajar etiket dari luar plus mereka belum tertarik dengan politik,” ujar Ismail.

Senada dengan Ismail, Endang juga mengatakan bisa jadi remaja lebih aktif mencari kebenaran atas berita yang beredar dan tidak berminat mengomentari isu politik, sosial atau isu yang sedang tren dan lebih fokus ke isu yang menurut mereka menarik, seperti hobi, pelajaran, atau hiburan.

Namun, Endang memberikan kritik atas survei DCI yang tidak mencantumkan rentang usia kategori remaja dan dewasa dalam publikasinya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menganalisis fase perkembangan manusia, berdasarkan usia.

Pengaruh buzzer?

Pendengung atau buzzer menjadi salah satu fenomena yang muncul di media sosial. Umumnya, mereka bertugas menggiring opini publik di media sosial, terutama untuk isu yang berkaitan dengan politik seperti saat kontestasi pemilu.

Selama pilpres, warganet disuguhi petarungan antar buzzer, dari sisi pendukung maupun oposisi masing-masing kubu. Ternyata, petarungan ini berlanjut kendati pilpres telah usai.

Petarungan buzzer tidak sebatas di platform media sosial, tapi kadang merambah ke aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

“Akhirnya membuat kita terpolasrisasi dengan konten-konten dari buzzer ini,” kata Ismail.

Lambat laun, pengguna internet organik (bukan buzzer) seakan terbiasa disuguhi unggahan buzzer yang saling serang di media sosial. Publik terbiasa diberi contoh komunikasi dunia maya yang tidak empatik dan saling serang.

“Ini (buzzer) bukan satu-satunya yang mendorong (menurunnya tingkat kesopanan digital Indonesia) ya, tapi itu salah satu contoh,” ujar Ismail.

Link: https://tekno.kompas.com/read/2021/03/03/07000067/orang-indonesia-dikenal-ramah-mengapa-dinilai-tidak-sopan-di-dunia-maya-?page=all

Muhammadiyah, NU, MUI, PA 212, dan Partai-Partai Berbasis Islam Kompak Tolak Perpres Investasi Miras

investasi miras

Muhammadiyah, NU, MUI, PA 212, dan Partai-Partai Berbasis Islam Kompak Tolak Perpres Investasi Miras

REDAKSI2 MARET 2021KILAS 3

MOJOK.CO – Perpres terkait izin investasi miras ditolak oleh banyak elemen, utamanya organisasi-organisasi keislaman. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur tentang pembukaan izin investasi bisnis minuman keras di empat provinsi (Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua) dan sudah diteken oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu ternyata berkembang menjadi polemik yang ruwet dan kacau.

Banyak aksi-aksi penolakan yang langsung lahir terhadap Perpres tersebut.

Berdasarkan pantauan Drone Emprit milik pakar analisis sosial media Ismail Fahmi, sentimen netizen terhadap penolakan kebijakan investasi miras sangat kuat. Jumlah akun yang kontra investasi miras jauh lebih banyak ketimbang akun yang pro. Tagar #TolakInvestasiMiras pun ramai digaungkan.

Partai-partai berbasis Islam seperti PPP, PKB, PAN, sampai PKS secara tegas menolak dan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan investasi miras tersebut.

Di luar elemen partai, organisasi-organisasi keislaman pun juga keras menolak kebijakan investasi miras tersebut.

Dua organisasi keislaman terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah sudah menyatakan sikap atas penolakan mereka.

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” terang Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Zulfa Mustofa seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Senada dengan Zulfa Mustofa, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga menyatakan penolakannya.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” ujarnya, “Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tak ketinggalan juga mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan investasi miras oleh pemerintah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam bahkan meminta agar pemerintah segera mencabut Perpres terkait investasi miras.

“Tentang Perpres Miras, komitmen MUI jelas, cabut aturan yang melegalkan miras,” ujar Asrorun Niam dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Detik.

Sementara itu, aksi penolakan dalam bentuk demo juga akan dilakukan oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Kepada CNN Indonesia, Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin menyatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan aksi demo menolak izin investasi miras dalam waktu dekat.

Hal tersebut didukung oleh pernyataan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif. Ia menyatakan umat Islam akan turun ke jalan jika pemerintah masih terus memaksakan izin investasi miras.

“Saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran,” kata Slamet melalui pesan singkat.

Nah, lho. Dari PKB sampai PKS, dari Muhammadiyah sampai NU, dari MUI sampai PA 212. Semuanya kompak menolak investasi miras.

Monggo, Pak Jokowi, ditunggu keputusan berikutnya.

Link: https://mojok.co/red/rame/kilas/muhammadiyah-nu-mui-pa-212-dan-partai-partai-berbasis-islam-kompak-tolak-perpres-investasi-miras/

Pakar Ungkap Peta Pendukung dan Penolak Miras di Medsos

Jakarta, CNN Indonesia — 

Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi menjelaskan analisis tentang respons publik di media sosial atas Peraturan Presiden (Perpres) no 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, khususnya industri minuman keras (Miras).

Pada bidang usaha industri miras, perpres ini membatasi investasi hanya di 4 provinsi: Bali, NTT, Sulut, dan Papua. Melalui utas di Twitter, Ismail mengatakan tren dan volume pembahasan investasi minuman keras cenderung tinggi dan naik sejak 24 Februari 2021.

Pada hari berikutnya berdatangan respons dari beberapa lembaga keagamaan yaitu akun @muhammadiyah dan @MUIPusat. Keduanya memberikan pandangan yang buruk terkait investasi Miras tersebut.

“Pada tanggal 28 Feb 2021 pro-kontra antara @Dennysiregar7 dengan akun dari Papua seperti @jayapuraupdate sempat memanas terkait stigma atau pendapat bahwa di Papua dan 3 provinsi lain miras adalah budaya. Pendapat ini ditolak oleh beberapa akun warga Papua,” cuit Ismail, Selasa (2/3).

Hingga pada 1 Maret kemarin percakapan masih hangat d media daring. Pada akun @hnurwahid baru menyadari bahwa ternyata investasi ini bukan hanya terdapat di 4 provinsi saja. Namun bisa di provinsi manapun asal diusulkan gubernur.

Penolakan melalui media sosial tidak hanya datang dari akun-akun oposisi. Namun juga dari organisasi besar keagamaan seperti @muhammadiyah dan @nahdatululama.

Analisis teks dari artikel media online memperlihatkan beberapa subjek yang menulis kata ‘Menolak’ terkait ‘investasi miras’. Menurut Ismail ada Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PBNU, MUI, Majelis Rakyat Papua dan masih banyak lagi.

Ismail menilai tren berita online masih terus naik dari tanggal 24 Februari hingga 1 Maret 2021. Hal ini bermula saat kemunculan dibukanya izin investasi pabrik minuman keras di Indonesia.

“Tren topik pemberitaan dari waktu ke waktu didominasi oleh berita penolakan atas kebijakan investasi miras ini,” kata Ismail.

Berdasarkan Social Network Analysis (SNA) yang ditelusuri Ismail, Hingga 1 Maret 2021, peta percakapan di Twitter masih didominasi satu cluster besar yang kontra terhadap investasi miras.

Tampak bergabung beberapa akun dari @muhammadiyah, @nahdlatululama, @PKSejahtera, @cholilnafis (MUI), @jayapuraupdate serta akun oposisi lainya.

Sedangkan kata dia akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi miras ini sangat sedikit, membentuk cluster yang sangat kecil. Tampak beberapa akun influencer spt @Dennysiregar7, @FerdinandHaean3, @pengarang_sajak.

Lebih lanjut ia menjelaskan SNA yang disertai tagar Investasi Miras memperhatikan beberapa akun mengangkat tagar #PapuaTolakInvestasiMiras oleh akun @jayaupdate, #TolakInvestasiMiras oleh @PKSejahtera dan sebagian lainya dengan tagar #TolakLegalisasiMiras.

Namun kata Ismail, hingga 1 Maret belum ada kampanye atau tagar dari klaster yang mendukung kebijakan investasi miras. Ia memprediksi beberapa hari kedepan akan ada kampanye dari klaster pendukung.

Ismail juga membeberkan wilayah yang ramai memperbincangkan topik investasi miras di seluruh Indonesia. Menurutnya, Pusat percakapan masih berada di DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, dan ada pula dari warga Papua.

Ia menyimpulkan Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya bagian Industri Miras mendapat respon negatif & penolakan yang sangat besar dari publik. Penyebutan “budaya” dan “kearifan setempat” dalam perpres telah menimbulkan stigma seolah miras adalah budaya setempat.

“Isu investasi miras ini bisa menjadi case study, apakah suara dari ormas besar @muhammadiyah, @nahdlatululama, @MUIPusat, partai, oposisi, dan warga bisa didengar dan mengubah kebijakan, tanpa harus demo turun ke jalan,” tutup Ismail.

readyviewed Presiden Joko Widodo hari ini sudah membatalkan perpres Investasi Miras itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Link: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210302133412-192-612677/pakar-ungkap-peta-pendukung-dan-penolak-miras-di-medsos