Jakarta – Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya kepada terdakwa kasus berita bohong dan keonaran, Jumhur Hidayat, mengesampingkan bukti yang diajukan pihak Jumhur di persidangan. Jaksa menyebut bukti itu tidak diatur dalam KUHAP.
“Bahwa di persidangan telah juga didengarkan ahli a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, namun demikian penuntut umum mengalihkan pemeriksaan saksi tersebut karena dalam bentuk acara KUHP Pidana tidak dibenarkan adanya saksi ahli a de charge, dan karena tidak dipertimbangkan dalam tuntutan ini, kami sebagai JPU berpendapat bahwa kami telah cukup untuk membuktikan ini pada diri terdakwa,” ucap jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/9/2021).
“Dokumen yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi sebagaimana syarat surat dalam KUHAP, dan JPU berpendapat bahwa alat bukti JPU telah cukup,” imbuh jaksa.
Baca juga:
Dituntut 3 Tahun Bui, Jumhur Soroti Hal Memberatkan di Tuntutan Jaksa
Respons Pengacara Jumhur
Usai persidangan, pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama, menyebut pernyataan jaksa adalah pernyataan yang sesat. Oky mengatakan, dalam undang-undang, terdakwa memiliki hak menghadirkan bukti di sidang.
“Disebutkan bahwa saksi yang telah kami ajukan, yaitu saksi ahli, saksi fakta yang meringankan itu tidak dianggap karena tidak diatur di dalam KUHAP. Jadi sama sekali tidak dianggap karena argumen jaksa. Menurut saya itu sesat pikir karena terdakwa, itu diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi yang meringankan, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Hal itu di mana diatur ada di Undang-Undang No 12 Tahun 2005 Pasal 14,” tegas Oky usai sidang.
Terkait saksi a de charge atau saksi meringankan yang tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP), Oky menyebut hal itu disebabkan Jumhur tidak diberi kesempatan saat diperiksa sebagai tersangka.
“Kedua, mengenai saksi dari kuasa hukum tidak dianggap karena tidak ada di BAP. Seperti yang disampaikan oleh Pak Jumhur tadi, pada saat di BAP, ternyata Pak Jumhur tidak diberikan kesempatan saksi yang meringankan dia untuk di BAP. Ini kan yang dilihat di sini fakta persidangan, bukan dilihat dari proses di kepolisian. Ini menurut saya logika sesat pikir,” jelas Oky.
Baca juga:
Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Berita Bohong
Oky menuturkan pihaknya selama sidang sudah menghadirkan saksi yang membuktikan Jumhur tidak bersalah. Adapun saksi yang dihadirkan pihak Jumhur adalah Ismail Fahmi dari Drone Emprit dan saksi ahli dari Kominfo.
“Biarlah majelis hakim memilih mau menggunakan ahli dari jaksa atau ahli dari kami,” pungkas Oky.
(zap/dwia)