JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta untuk membuat aplikasi sederhana yang dapat melakukan proses scanning Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di E-KTP.
Menurut Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, aplikasi ini yang sebaiknya dipakai pemerintah untuk melakukan pengecekan sebagai syarat seseorang bepergian atau mengakses fasilitas publik.
“Pemerintah bisa membuat aplikasi yang dapat scan NIK. Kemudian baru data dari aplikasi itu terhubung ke aplikasi PeduliLindungi,” terang Ismail dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Ismail menilai keberadaan aplikasi ini akan lebih adil untuk semua kalangan, dari pada PeduliLindungi. Sebab, untuk menginstal PeduliLindungi memerlukan smartphone. Sementara, tidak semua masyarakat memiliki smartphone serta paket data untuk mengaksesnya.
Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?
“Jadi masyarakat cukup membawa KTP nya. Tidak perlu membawa kartu vaksin, tidak perlu punya smartphone,” papar Ismail. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email “Ini yang harus jadi perhatian, gunakan solusi yang bisa dipakai semua masyarakat,” ucap dia. Ismail melanjutkan, aplikasi PeduliLindungi bisa tetap digunakan untuk menunjukan data terkait status kesehatan dan vaksinasi Covid-19 untuk orang yang berkunjung atau melakukan perjalanan.
“Jadi nanti dari aplikasi sederhana itu tersambung dengan PeduliLindungi, baru dikatakan status orang tersebut apakah dia merah atau hijau. Cukup seperti itu saja,” pungkas dia. Diberitakan sebelumnya saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat yang harus dimiliki masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
“Kami meminta agar pelaku perjalanan trasnprotasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Begini Proses Verifkasi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri ke Aplikasi PeduliLindungi
Syarat itu diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14-20 September 2021. Aturan itu terkandung dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.