TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar Sosial Media, Ismail Fahmi, menegaskan orang awam menjadi korban dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sangat jelas orang yang menjadi korban ini orang biasa atau masyarakat awam. Mereka malah takut dan trauma ketika bersentuhan dengan Undang-Undang ITE ini,” kata Ismail Fahmi saat dihubungi TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2021).

Menurut Fahmi, pada dasarnya masyarakat ingin hidup tenang dan tidak ingin berurusan dengan hukum. Kegiatan mereka di media sosial pun akan terkontrol dengan adanya UU ITE. Namun, lama kelamaan mereka menjadi korban.
Oleh karena itu, dia meminta kepada presiden cepat memberikan jalan keluar terkait status UU ITE ini. Dia menyarankan tidak perlu dihapus, namun cukup direvisi dan disesuaikan. Ini dilakukan agar masyarakat di bawah tidak takut dan trauma.
“Jadi yang paling rugi dalam UU ITE ini sebetulnya, masyarakat yang tidak punya apa-apa. Baik secara kekuasaan maupun status kekayaan mereka. Karena pada dasarnya mereka ingin hidup tenang dan tidak merasa diancam, nah kali ini UU ITE tanpa sengaja berusaha mengancam mereka,” sambung Ismail Fahmi.
Direktur Drone Emprit tersebut mengakui UU ITE ini tujuannya baik. Tapi pada ranah implementasi masyarakat awam menjadi korban. Semua syarat dengan kepentingan politik hingga saling serang lewat jalur hukum yang senajatanya difasilitasi oleh negara sendiri.
“Ini ada ketidakadilan dalam implementasinya dan itu sudah terbukti, yang paling sering menggunakan UU ITEini yang berkuasa dan kontra penguasa. Jadi nuansa takut dan trauma saling lapor itu dominan di tengah masyarakat,” tandas Ismail Fahmi. (*)