
PORTAL| Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan portal aduanasn.id (12/11/2019). Dengan demikian tersedia portal internet khusus untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila mereka menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Terdapat 11 jenis aduan yang bisa dilaporkan masyarakat ke portal tersebut.
Pengamat media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi mengatakan portal aduan tersebut dapat menurunkan nilai freedom of expression di Indonesia. “Jadi kebebasan berekspresi berkurang,” kata Ismail.
Senada dengan itu, Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilai ada poin larangan yang berlebihan, misalnya larangan likes, dislikes, love, retweet, dan comment di media sosial. “Misal soal kasih like saja sudah bisa dilaporkan, itu berlebihan,” kata Heru saat diwawancara CNNIndonesia.com.
Tetapi Heru menyetujui konsep pembatasan konten PNS di media sosial. Baginya PNS harus bisa memberi contoh penggunaan media sosial secara positif.
Link: https://beritagar.id/artikel/kartun/kartun-mengadukan-asn-via-online