JAKARTA, KOMPAS.com – Keriuhan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hinggap di dunia maya.
Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Ismail Fahmi menyebut bahwa ada satu juta percakapan tentang KPK dalam rentang 10 hingga 17 September 2019 di media sosial.
“Dalam satu pekan, hampir ada satu juta percakapan di media sosial tentang KPK. Tampak memang ada naik turun (intensitas) percakapan tentang KPK. Paling tinggi itu ada di Twitter, kemudian Facebook, dan online news,” ujar Fahmi dalam diskusi bertajuk “Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?” di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Tapi siapa sangka ada fakta menarik soal pertarungan wacana di media sosial tersebut. Khususnya soal masifnya dorongan revisi UU lembaga antirasuah itu di media sosial.
Fahmi memaparkan, ada tiga kelompok yang terlibat dalam perbincangan revisi UU KPK di media sosial.
Pertama, poros kelompok pro revisi UU KPK. Kedua, poros menolak revisi. Ketiga, kelompok penengah yang dimotori praktisi dan pegiat media massa.
Ketiga kelompok tersebut juga berusaha memviralkan tanda pagar masing-masing. Namun, kelompok yang paling banyak mempopulerkan tagar, yakni yang menyetujui revisi UU KPK.
“Kelompok yang paling banyak menggunakan tagar adalah kelompok pro revisi UU KPK. Misalnya ada tagar ‘KPK Kuat Korupsi Turun’ ‘KPK Cengeng’, ‘KPK Lebih Baik’, dan seterusnya,” papar Fahmi.
Tagar yang diviralkan oleh kelompok pro revisi UU KPK, lanjut dia, memiliki volume yang cukup tinggi dibandingkan kelompok kontra revisi UU KPK dan kelompok penengah.
Fahmi juga menyebut kelompok revisi UU KPK yang ada di media sosial terorganisir. Sedangkan kelompok menolak revisi tidak terorganisir.
“Kelompok pro revisi UU KPK itu terorganisir. Kalau kelompok kontra itu tidak, karena dibangun oleh publik, bukan buzzer. Kelompok pro revisi UU KPK ini menciptakan opini publik dan memanipulasi yang dilakukan secara konsisten,” lanjut dia.
Singkatnya, ada buzzer yang menggiring opini agar UU KPK direvisi.
Dikemas Menarik
Fahmi melanjutkan, penggiringan opini publik di media sosial tersebut dikemas supaya menarik hati.
Salah satu contohnya adalah dengan memberikan ganjaran berupa pulsa hingga saldo uang elektronik semisal OVO, Gopay sebesar Rp 50.000, kepada warganet yang membalas atau me-retweet cuitan akun itu sebanyak-banyaknya.
“Jadi berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan, ada akun buzzer yang muncul untuk membuat opini publik pro revisi UU KPK. Buzzer itu ada di Twitter dengan nama akun @menuwarteg lewat model giveaway,” ujar Ismail.
“Secara konsisten, dia (@menuwarteg) membuat giveaway murah hati sekali, memberikan Rp 50.000 untuk dua orang yang mencuit dengan tagar-tagar pro revisi UU KPK. Banyak sekali warganet yang me-retweet dan mencuit yang isinya tidak ada relasi dengan KPK, yang penting ada tagar,” lanjut dia.
Penelusuran Kompas.com di dunia maya membuktikan pernyataan Fahmi. Akun itu meminta warganet menulis kembali atau mengunggah kicauan di Twitter sebanyak-banyaknya dengan disertai tagar #KPKPatuhAturan sejak pukul 16.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Tidak hanya ungahan yang menuliskan hal relevan dengan KPK, namun banyak pula unggahan yang tak ada hubunganya dengan KPK.
Beberapa unggahan yang tak relevan, yakni, ‘Bekasi #KPKPATUHAturan’ ‘Bojonggede #KPKPATUHAturan’ dan ‘Riau Kota Berasap #KPKPATUHAturan.
“Jadi yang penting adalah tagarnya, bukan isi cuitannya. Ketika tagar itu masuk lalu jadi trending topic di Twitter, yang penting muncul. Itu jadi alat atau tools mereka untuk memanipulasi publik,” papar Fahmi.
KPK Diserang Isu Taliban
Selain mendorong UU KPK direvisi, pada waktu yang bersamaan, buzzer-buzzer tersebut juga menggiring opini publik bahwa menguatnya kelompok radikal di lembaga KPK.
Mereka mengistilahkannya sebagai “taliban”. “Isu taliban ini sering dan sukses dipakai oleh buzzer yang bertujuan agar publik ragu terhadap KPK dan menyetujui agar revisi disahkan dan berharap capim terpilih bisa membersihkan isu itu,” ujar Fahmi.
Terdapat dua kelompok yang kerap menjadi acuan warganet soal isu tersebut. Kelompok pertama adalah kelompok pendukung revisi UU KPK dengan menyebut lembaga antirasuah tersebut dipenuhi kelompok taliban.
Kedua, adalah orang-orang yang menolak revisi UU KPK dan menegaskan tidak ada orang-orang taliban di internal KPK.
“Yang pro revisi UU KPK dan menyebut isu taliban adalah para buzzer. Sedangkan yang kontra revisi adalah masyarakat biasa, yang dipimpin oleh anak dari Abdurrahman Wahid, yaitu Alisa Wahid dan Anita Wahid,” papar Fahmi.
Kelompok pro revisi UU menyerang KPK dengan isu taliban bernada negatif. Narasi yang digunakan di media sosial, khususnya Twitter, disampaikan secara sistematis dan praktik tanpa ada perlawanan dari pihak kontra revisi.
Ismail mencontohkan, seperti akun @Billray2019 yang menyatakan “Jokowi Tidak Membunuh KPK. Selamat tinggal taliban di KPK. Kalian kalah lagi, kalian kalah lagi.” Pernyataan tersebut diunggah pada 13 September pukul 10.03 WIB.
“Jadi upaya melemahkan KPK di media sosial itu terkoordinir dengan sangat bagus, hasilnya pun sangat bagus dengan mengggiring opini publik bahwa KPK memang harus dibersihkan,” lanjut Fahmi.
Dengan penggunaan isu permasalahan di internal KPK tersebut, lanjut Fahmi, warganet termanipulasi dan menyetujui bahwa revisi diperlukan agar KPK menjadi lebih baik.
“Propaganda itu juga menjadi berhasil karena media massa membahasnya. Dari situasi ini, terlihat memang ada pembangunan narasi bahwa benar ada polisi taliban di KPK. Warganet beranggapan capim yang terpilih memiliki misi untuk membersihkannya,” pungkas Fahmi.